JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

69 kali
13 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

446

Tahun Peraturan

:

2026

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

12 Mei 0026

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2026   Tahun 2026

Subjek

:

PAJAK - KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

:

Keterangan Dokumen

:

Memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terhitung seak tanggal 1 April 2026



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan