JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

47 kali
8 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Daerah

Judul Peraturan

:

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

3

Tahun Peraturan

:

2026

Jenis Peraturan

:

Peraturan Daerah

Singkatan Jenis

:

PERDA

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

10 Juli 2026

Tanggal Pengundangan

:

10 Juli 2026

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2026 (102): 1012 hlm.   Tahun 2026   Nomor 102

Subjek

:

NARKOTIKA - PEMBERANTASAN - PENCEGAHAN - PENCEGAHAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Sanksi Administratif

:

Ya

Keterangan Status

:

Tag

Keterangan Dokumen

:

Sanksi Administratif

:

Ya



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan

Full Text Dokumen Peraturan : 2026PERDA00313.pdf Lampiran Naskah Akademis : -
Lampiran Terkait : -