Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah / Unit Kerja pada Perangkat Daerah Yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan / Atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
812
Tahun Peraturan
2025
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
12 September 2025
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta 2025 Tahun 2025
Subjek
HARI KERJA - JAM KERJA
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag
Keterangan Dokumen