JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah / Unit Kerja pada Perangkat Daerah Yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan / Atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat

75 kali
22 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah / Unit Kerja pada Perangkat Daerah Yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan / Atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

812

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

12 September 2025

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025   Tahun 2025

Subjek

:

HARI KERJA - JAM KERJA

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan