JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 321 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 4.035 M2 (empat Ribu Tiga Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 2.450 M2 (dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi)

449 kali
117 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 321 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 4.035 M2 (empat Ribu Tiga Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 2.450 M2 (dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

321

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan