JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Gedung Nyi Ageng Serang diJalan Haji Rangkayo Rasuna Said Kav C 22 Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (appsi)

219 kali
742 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Gedung Nyi Ageng Serang diJalan Haji Rangkayo Rasuna Said Kav C 22 Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (appsi)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1107

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan