JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusansanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Corona Virus Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Disease 2019 (covid-19)

1811 kali
590 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusansanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Corona Virus Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Disease 2019 (covid-19)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

87

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

05 Oktober 2021

Tanggal Pengundangan

:

08 Oktober 2021

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Nomor 72032

Subjek

:

PEMBERIAN KERINGANAN RETRIBUSI

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

:

#Perundang-Undangan     #kesehatan    #covid19    

📝Catatan Status

📎File Peraturan