Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umumdaerah Air Minum Jaya
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umumdaerah Air Minum Jaya
T.E.U Badan
:
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
:
4
Tahun Peraturan
:
2021
Jenis Peraturan
:
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
:
31 Desember 2021
Sumber
:
LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Nomor 204
Tahun 2021