JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umumdaerah Pengelolaan Air Limbah Jaya

3268 kali
1380 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Daerah

Judul Peraturan

:

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umumdaerah Pengelolaan Air Limbah Jaya

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

5

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Peraturan Daerah

Singkatan Jenis

:

PERDA

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

31 Desember 2021

Tanggal Pengundangan

:

31 Desember 2021

Sumber

:

LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Nomor 205   Tahun 2021

Subjek

:

AIR LIMBAH

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 (dalam proses integrasi)

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1997 (dalam proses integrasi)

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 (Klik disini)

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan