Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1810 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 93.768,55 M2 (lebih Kurang Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Lima Meter Persegi)
dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 31.041 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Puluh Satu Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1810 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 93.768,55 M2 (lebih Kurang Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Lima Meter Persegi)
dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 31.041 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Puluh Satu Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah
Kota Administrasi Jakarta Selatan