Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 1810 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 93.768,55 M2 (lebih Kurang Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Lima Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 31.041 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Puluh Satu Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
1810
Tahun Peraturan
2021
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag