JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1810 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 93.768,55 M2 (lebih Kurang Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Lima Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 31.041 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Puluh Satu Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan

281 kali
92 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1810 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 93.768,55 M2 (lebih Kurang Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Lima Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 31.041 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Puluh Satu Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1810

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan