JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1832 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.117.524,27 M2 (lebih Kurang Satu Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat Koma Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

358 kali
77 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1832 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.117.524,27 M2 (lebih Kurang Satu Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat Koma Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1832

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan