Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1834 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 36.666 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.268 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1834 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 36.666 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 2.268 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta