Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1838 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 172.243 M2 (kurang Lebih Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Meter Persegi), Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1838 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 172.243 M2 (kurang Lebih Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Meter Persegi), Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat