Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1845 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.678 M2 (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) pada Kelurahan Cengkareng Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1845 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.678 M2 (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) pada Kelurahan Cengkareng Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat