Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1850 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.666 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi) pada Kelurahan Pondok Pinang, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1850 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.666 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi) pada Kelurahan Pondok Pinang, Kota Administrasi Jakarta Selatan