Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1851 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Seluas ± 1.951 (lebih Kurang Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1851 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Seluas ± 1.951 (lebih Kurang Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta