JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1855 Tahun 2021 tentang Penetapan Ststus Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.123 M2 (seribu Seratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) pada Kelurahan Duri Kepa, Kota Administrasi Jakarta Barat

305 kali
88 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1855 Tahun 2021 tentang Penetapan Ststus Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.123 M2 (seribu Seratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) pada Kelurahan Duri Kepa, Kota Administrasi Jakarta Barat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1855

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan