JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 26.052 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 162 M2 (lebih Kurang Seratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

397 kali
83 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 26.052 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 162 M2 (lebih Kurang Seratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1859

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan