Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 26.052 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 162 M2 (lebih Kurang Seratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
1859
Tahun Peraturan
2021
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag