Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1876 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.151 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ±59 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Kelurahan Cengkareng Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1876 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.151 M2 (lebih Kurang Seribu Seratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ±59 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Sembilan Meter Persegi) pada Kelurahan Cengkareng Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat