JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1880 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.807 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 757 M2 (lebih Kurang Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Kelurahan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat

155 kali
46 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1880 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 6.807 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 757 M2 (lebih Kurang Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Kelurahan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1880

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan