Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1881 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 29.763 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Icelurahan Kelapa Gading Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1881 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 29.763 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Icelurahan Kelapa Gading Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara