JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1881 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 29.763 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Icelurahan Kelapa Gading Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara

412 kali
96 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1881 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 29.763 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan pada Icelurahan Kelapa Gading Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1881

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan