Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1891 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah (lebih Kurang Seribu Dua Puluh Lima Meter Persegi) Seluas ± 1.025 M2 dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.303,5 M2 (lebih Kurang Empat Tiga Ratus Tiga Koma Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Cideng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1891 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah (lebih Kurang Seribu Dua Puluh Lima Meter Persegi) Seluas ± 1.025 M2 dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.303,5 M2 (lebih Kurang Empat Tiga Ratus Tiga Koma Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Cideng, Kota Administrasi Jakarta Pusat