JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1891 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah (lebih Kurang Seribu Dua Puluh Lima Meter Persegi) Seluas ± 1.025 M2 dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.303,5 M2 (lebih Kurang Empat Tiga Ratus Tiga Koma Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Cideng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

369 kali
134 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1891 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah (lebih Kurang Seribu Dua Puluh Lima Meter Persegi) Seluas ± 1.025 M2 dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.303,5 M2 (lebih Kurang Empat Tiga Ratus Tiga Koma Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Cideng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1891

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan