Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 1891 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah (lebih Kurang Seribu Dua Puluh Lima Meter Persegi) Seluas ± 1.025 M2 dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 4.303,5 M2 (lebih Kurang Empat Tiga Ratus Tiga Koma Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Cideng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
1891
Tahun Peraturan
2021
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag