Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1918 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.536 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1918 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.536 M2 (lebih Kurang Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta