JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah Terletak diJalan Tpu Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Kantor kepada Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (bp4)

283 kali
115 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Judul Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah Terletak diJalan Tpu Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Kantor kepada Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (bp4)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

3

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan