JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 190.038 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 190.977 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

418 kali
147 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 190.038 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 190.977 M2 (lebih Kurang Seratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

486

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan