JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

243 kali
78 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

T.E.U Badan

:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor Peraturan

:

42

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

05 Mei 2020

Tanggal Pengundangan

:

05 Mei 2020

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 75005

Subjek

:

PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PARA TENAGA KESEHATAN YANG MENINGGAL DUNIA DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Dinas Kesehatan

Penandatangan

:

GUBERNUR DKI JAKARTA

Bahasa

:

Indonesia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:

Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan