JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 637 Tahun 2020 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 142 M2 (seratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 142 M2 (seratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) Terletak diJalan Cikini Ix Nomor 7 Rt 002 Rw 02 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

172 kali
66 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 637 Tahun 2020 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 142 M2 (seratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 142 M2 (seratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) Terletak diJalan Cikini Ix Nomor 7 Rt 002 Rw 02 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

637

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan