JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 25 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Lima Meter Persegi) diJalan Let. Jend S. Parman, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

535 kali
171 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 25 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Lima Meter Persegi) diJalan Let. Jend S. Parman, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

818

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan