Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 1150 Tahun 2020 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 7.017 M2 (lebih Kurang Tujuh Ribu Tujuh Belas Meter Persegi) untuk Dioperasikan Oleh Yayasan Kembang Anggrek Kerlip
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
1150
Tahun Peraturan
2020
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag