Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah Yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
35
Tahun Peraturan
2020
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
13 April 2020
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71019
Subjek
PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag