JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu Miliar Rupiah)

465 kali
127 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu Miliar Rupiah)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

38

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

22 April 2020

Tanggal Pengundangan

:

24 April 2020

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 61022

Subjek

:

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan