Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 Tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM SURVEILANS EPIDEMIOLOGI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
T.E.U Badan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor Peraturan
97
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2020
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 72029
Subjek
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Bidang Hukum
Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Pemrakarsa
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
Penandatangan
GUBERNUR DKI JAKARTA
Bahasa
Indonesia
Status Peraturan
Keterangan Status
Baru
Tag