JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Surveilans Epidemiologi diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

480 kali
174 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Surveilans Epidemiologi diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

97

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

02 Oktober 2020

Tanggal Pengundangan

:

07 Oktober 2020

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 72029

Subjek

:

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan