JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019

812 kali
325 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

41

Tahun Peraturan

:

2019

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

12 April 2020

Tanggal Pengundangan

:

15 April 2020

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 71017

Subjek

:

OBJEK PAJAK BANGUNAN

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

:

#Perundang-Undangan     #lainnya    #pajakdaerah    

📝Catatan Status

📎File Peraturan