JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jam Operasional Bus Antar Jemput Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

212 kali
126 kali

Tipe Dokumen

:

Surat Edaran

Judul Peraturan

:

Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jam Operasional Bus Antar Jemput Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

35

Tahun Peraturan

:

2019

Jenis Peraturan

:

Surat Edaran

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan