Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah diAreal Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan untuk Sarana Parkir Masjid Nurul Huda kepada Dewan Kesejahteraan Masjid Nurul Huda
Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah diAreal Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan untuk Sarana Parkir Masjid Nurul Huda kepada Dewan Kesejahteraan Masjid Nurul Huda