JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan diRumah Sakit Umum Daerah Tarakan Terletak diJalan Kiyai Caringin No. 7, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakartampusat untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi (antena Indoor) kepada Pt Indosat, Tbk

214 kali
97 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Judul Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan diRumah Sakit Umum Daerah Tarakan Terletak diJalan Kiyai Caringin No. 7, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakartampusat untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi (antena Indoor) kepada Pt Indosat, Tbk

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

27

Tahun Peraturan

:

2019

Jenis Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan