JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah diKomplek Pik, Jalan Blok E Rt 009 Rw 10, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Penempatan Perangkat Alat Telekomunikasi kepada Pt Solusi Tunas Pratama

248 kali
160 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Judul Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah diKomplek Pik, Jalan Blok E Rt 009 Rw 10, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Penempatan Perangkat Alat Telekomunikasi kepada Pt Solusi Tunas Pratama

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

22

Tahun Peraturan

:

2019

Jenis Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan