JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

1705 kali
820 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Daerah

Judul Peraturan

:

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

3

Tahun Peraturan

:

2019

Jenis Peraturan

:

Peraturan Daerah

Singkatan Jenis

:

PERDA

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

17 September 2019

Tanggal Pengundangan

:

20 September 2019

Sumber

:

LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 202

Subjek

:

PERIZINAN TEMPAT USAHA

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan