Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
T.E.U Badan
:
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
:
3
Tahun Peraturan
:
2019
Jenis Peraturan
:
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
17 September 2019
Tanggal Pengundangan
:
20 September 2019
Sumber
:
LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 202
Tahun 2019