Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1356 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Milik Nomor 120/kebon Sirih Seluas 8.710 M2 (delapan Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Meter Persegi) Atas Nama Bank Pembangunan Dki Jakarta Yang Terletak diJalan Mh. Thamrin Nomor 10, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Ruang Pemasaran Usaha Mikro Kecil Ramah Lingkungan
Keputusan Gubernur Nomor 1356 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Milik Nomor 120/kebon Sirih Seluas 8.710 M2 (delapan Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Meter Persegi) Atas Nama Bank Pembangunan Dki Jakarta Yang Terletak diJalan Mh. Thamrin Nomor 10, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Ruang Pemasaran Usaha Mikro Kecil Ramah Lingkungan