JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan diRumah Sakit Umum Daerah Tarakan diJalan Kiyai Caringin No. 7, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi (antena Indoor) kepada Pt Jakarta Infrastruktur Propertindo

201 kali
100 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Judul Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan diRumah Sakit Umum Daerah Tarakan diJalan Kiyai Caringin No. 7, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi (antena Indoor) kepada Pt Jakarta Infrastruktur Propertindo

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

88

Tahun Peraturan

:

2019

Jenis Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan