Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pondok Labu Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pinang Pola diJalan Pinang 2 Rt 04 Rw 02, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Krukut Pola diJalan Bango 4 Rt 09 Rw 03, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan
Cilandak dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pola Idaman diJalan H. Kamang Bawah Rt 02 Rw 10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pondok Labu Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pinang Pola diJalan Pinang 2 Rt 04 Rw 02, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Krukut Pola diJalan Bango 4 Rt 09 Rw 03, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan
Cilandak dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pola Idaman diJalan H. Kamang Bawah Rt 02 Rw 10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan