JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 304 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Kebon Bawang Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunandan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bawang Putih Terletak diJalan Kebon Bawang Viirt 004 Rw 006, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatantanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara

114 kali
45 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 304 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Kebon Bawang Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunandan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bawang Putih Terletak diJalan Kebon Bawang Viirt 004 Rw 006, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatantanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

304

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan