JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil

4944 kali
1047 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

15

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

26 Februari 2018

Tanggal Pengundangan

:

09 Maret 2018

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 72006   Tahun 2018

Subjek

:

TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN/PENANGGUHAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

:

Merubah :
Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2009 (dalam proses integrasi)

Dicabut dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2023

Dirubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2019

Tag

:

#Perundang-Undangan     #PNS    # BKD    # Cuti    

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan