JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis diPulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

734 kali
233 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis diPulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

36

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

13 April 2018

Tanggal Pengundangan

:

20 April 2018

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 71011

Subjek

:

PDAM-AIR MINUM

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan