JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah Yang Terletak diJalan Bungur Area Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur untuk Membangun Prasarana Kereta Api Ringan (light Rail Transit) kepada Pt Adhi Karya

264 kali
108 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Judul Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah Yang Terletak diJalan Bungur Area Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur untuk Membangun Prasarana Kereta Api Ringan (light Rail Transit) kepada Pt Adhi Karya

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

23

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Sekretaris Daerah

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan