Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah
Yang Terletak diJalan Bungur Area Terminal Kampung Rambutan
Jakarta Timur untuk Membangun Prasarana Kereta Api Ringan
(light Rail Transit) kepada Pt Adhi Karya
Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah
Yang Terletak diJalan Bungur Area Terminal Kampung Rambutan
Jakarta Timur untuk Membangun Prasarana Kereta Api Ringan
(light Rail Transit) kepada Pt Adhi Karya