JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas diTk, Slb, Sd/sdlb, Smp/smplb, Sma/smalb, Smk,ra/ba, Mi, Mts dan Ma Tahun Anggaran 2018

740 kali
267 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas diTk, Slb, Sd/sdlb, Smp/smplb, Sma/smalb, Smk,ra/ba, Mi, Mts dan Ma Tahun Anggaran 2018

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

84

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

15 Agustus 2018

Tanggal Pengundangan

:

24 Agustus 2018

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 72036

Subjek

:

PEMBERIAN TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA P-kRA GURU AGAMA DAN GURU MADRASAH BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


📝Catatan Status

📎File Peraturan