Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2018 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 27 Jakarta Sebagai
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Mandiri Dinas Pendidikan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Bertahap.
Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2018 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 27 Jakarta Sebagai
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Mandiri Dinas Pendidikan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Bertahap.