Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1971 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Karang Anyar Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah
Anak Karang Anyar Terletak diJalan Karang Anyar Utama Raya Rw 09,
Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi
Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1971 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Karang Anyar Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah
Anak Karang Anyar Terletak diJalan Karang Anyar Utama Raya Rw 09,
Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi
Jakarta Pusat